PELANGGARAN HAM
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi
dari pada era sebelum reformasi.
Pengertian
·
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,
jabatan, dan lain sebagainya
·
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
/ HAM adalah
setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yangsecara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil
dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang
berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999tentang HAM).
· HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan:
2002).
· Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM
PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia.
· John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
· Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
· Hak
asasi manusia /HAM adalah hak dasar / pokok yang dimiliki oleh setiap manusia
yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
Macam – macam Hak Asasi Manusia /HAM
a.
Hak asasi pribadi ( personal rights
) yaitu :
a.
Hak kemerdekaan memeluk agama,
beribadah menurut agama masing – masing
b.
Hak menyatakan pendapat
c.
Hak kebebasan berorganisasi atau
beroartai
b.
Hak asasi ekonomi atau harta milik (
property rights ) yaitu :
a.
Hak memiliki sesuatu
b.
Hak membeli sesuatu
c.
Hak menjual sesuatu
d.
Hak mengadakan suatu perjanjian atau
kontra
c. Hak
asasi politik ( polical rights ) yaitu :
a.
Hak diakui dalam kedudukan sebagai
warga negara yang sederajat
b.
Hak ikut serta dalam pemerintahan
yaitu :
§ Hak
dipilih dan memilih
§ Hak
mendirikan organisasi
§ Hak
mengajukan kritik dan saran
d.
Hak asasi sosial dan budayaan (
social and cultural rights ) yaitu :
1.
Hak kebebasan mendapat pendidikan
dan pengajaran
2.
Hak memilih pendidikan
3.
Hak mengembangkan kebudayaan yang
disukai
e.
Hak asasi persamaan hukum ( rights
of equality ) yaitu hak untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintah
f.
Hak asasi perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum ( prosedural rights ) yaitu hak mendapat
perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan ( razia, penangkapan,
peradilan, dan pembelaan hukum )
Fator – faktor penyebab terjadinya
pelanggaran HAM
a.
Masih belum adanya kesepahaman pada
tataran konsep hak asasi manusia antara universalisme ( umum / mendunia /
mengutamakan umum / berlaku untuk semua ) dan partikularisme ( mementingkan
pribadi, kelompok, atau daerah )
b.
Adanya dekotomi antara
individualisme ( kepentingan diri sendiri ) dan kolektivisme ( kebersamaan )
c.
Kurang berfungsinya lembaga –
lembaga penegak hukum ( polisi hakim dan jaksa )
d.
Pemahaman tentang hak asasi manusia
belum merata baik dikalang sipil maupun militer
Pelaku pelanggaran HAM
a.
Negara atau penyelenggara negara (
state actors ). Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh aparat negara seperti
presiden, menteri penjabat negara pemerintah, polisi, tentara.
b.
Pihak – pihak di luar negara ( non
state actors ) yaitu orang, masyarakat, kelompok, dan organisasi masyarakat
Upaya penegakan HAM
a.
Upaya
penegakan HAM di indonesia
Ø Penegakan
HAM oleh Komnas HAM
Ø Penegakan
HAM oleh aparat penegak hukum
Ø Penegakan
HAM oleh lembaga peradilan baik pengadilan HAM maupun pengadilan HAM ad hoc.
b.
Upaya
penegakan HAM internasional
Ø Pengadilan
mentan presiden chili, augusto pinichet
Ø Pengadilan
adolf eichman
Ø Pengadilan
terhadap pelaku pembantaian ruwanda, dibentuk berdasarkan resolusi PBB nomor
977 tahun 1995
Ø Pengadilan
pelaku pembantaian di bosnia
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Aturan tentang Hak asasi manusia
terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j. Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah
: (1) Hak Hidup; (2)Hak-hak Milik; (3) Hak
Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan KesucianKehidupan Pribadi; (5)
Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dariHukuman Penjara yang
Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (8)Hak Kebebasan Ekspresi;
(9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan (10) Hak Kebebasan Berserikat;
(11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalamHukum (13) Hak
Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar HidupManusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yangsecara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak AsasiManusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU
No. 39 Tahun 1999tentang HAM).
Bentuk-bentuk
Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
a.
Pelanggran HAM pada massa orde baru
1.
Kasus tanjung priok jakarta
2.
Kasus talang sari di lampung sumatera
3.
Kasus terbunuhnya marsina, seorang pekerja wanita di jawa
timur tahun 1994
4.
Kasus terbunuhnya wartawan bernas, faud mohammad safrudin
pada tahun 1996
5.
Kasus timika irian jaya
6.
Kausus aceh
7.
Kasus situbondo jawa timur
8.
Kasus trisakti dan semanggi 1 dan 2
b.
Pelanggaran HAM yang terjadi pada massa reformasi
1.
Kasus ambon maluku
2.
Kasus sampit dan sambas, kalimatan
tengah
3.
Kasus poso sulewesi tengah
4.
Kasus timor timur paska jajak
pendapat tahun 1999
Bentuk – bentuk pelangaran HAM yang terjadi di luar negeri
a.
Pelanggaran HAM gerakan fasis di italia
b.
Pelanggaran HAM gerakan nazi di jerman
c.
Zionisme yahudi
d.
Pelanggaran HAM apartheid di afrika selatan
e.
Pembantaian di bosnia herzegovina
0 komentar:
Posting Komentar