Sabtu, 17 Januari 2015

PELANGGARAN HAM

20.52



PELANGGARAN HAM
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
*   Pengertian
·            HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya
·            Pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia  / HAM adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat  negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yangsecara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil  dan  benar  berdasarkan  mekanisme  hukum  yang  berlaku  (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999tentang HAM).
·       HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·       Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·       John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·       Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
·       Hak asasi manusia /HAM adalah hak dasar / pokok yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
*   Macam – macam Hak Asasi Manusia /HAM
a.         Hak asasi pribadi ( personal rights ) yaitu :
a.      Hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing – masing
b.      Hak menyatakan pendapat
c.       Hak kebebasan berorganisasi atau beroartai 
b.      Hak asasi ekonomi atau harta milik ( property rights ) yaitu :
a.      Hak memiliki sesuatu
b.      Hak membeli sesuatu
c.       Hak menjual sesuatu
d.      Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontra
c.    Hak asasi politik ( polical rights ) yaitu :
a.      Hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat
b.      Hak ikut serta dalam pemerintahan yaitu :
§  Hak dipilih dan memilih
§  Hak mendirikan organisasi
§  Hak mengajukan kritik dan saran
d.      Hak asasi sosial dan budayaan ( social and cultural rights ) yaitu :
1.      Hak kebebasan mendapat pendidikan dan pengajaran
2.      Hak memilih pendidikan
3.      Hak mengembangkan kebudayaan yang disukai
e.      Hak asasi persamaan hukum ( rights of equality ) yaitu hak untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah
f.        Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum ( prosedural rights ) yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan ( razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum )
*   Fator – faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM
a.      Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara universalisme ( umum / mendunia / mengutamakan umum / berlaku untuk semua ) dan partikularisme ( mementingkan pribadi, kelompok, atau daerah )
b.      Adanya dekotomi antara individualisme ( kepentingan diri sendiri ) dan kolektivisme (  kebersamaan )
c.       Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum ( polisi hakim dan jaksa )
d.      Pemahaman tentang hak asasi manusia belum merata baik dikalang sipil maupun militer

*   Pelaku pelanggaran HAM
a.      Negara atau penyelenggara negara ( state actors ). Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh aparat negara seperti presiden, menteri penjabat negara pemerintah, polisi, tentara.
b.      Pihak – pihak di luar negara ( non state actors ) yaitu orang, masyarakat, kelompok, dan organisasi masyarakat
*   Upaya penegakan HAM
a.      Upaya penegakan HAM di indonesia
Ø  Penegakan HAM oleh Komnas HAM
Ø  Penegakan HAM oleh aparat penegak hukum
Ø  Penegakan HAM oleh lembaga peradilan baik pengadilan HAM maupun pengadilan HAM ad hoc.
b.      Upaya penegakan HAM internasional
Ø  Pengadilan mentan presiden chili, augusto pinichet
Ø  Pengadilan adolf eichman
Ø  Pengadilan terhadap pelaku pembantaian ruwanda, dibentuk berdasarkan resolusi PBB nomor 977 tahun 1995
Ø  Pengadilan pelaku pembantaian di bosnia
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j. Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2)Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan KesucianKehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dariHukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (8)Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalamHukum (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar HidupManusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yangsecara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak AsasiManusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999tentang HAM).
*   Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
a.      Pelanggran HAM pada massa orde baru
1.      Kasus tanjung priok jakarta
2.      Kasus talang sari di lampung sumatera
3.      Kasus terbunuhnya marsina, seorang pekerja wanita di jawa timur tahun 1994
4.      Kasus terbunuhnya wartawan bernas, faud mohammad safrudin pada tahun 1996
5.      Kasus timika irian jaya
6.      Kausus aceh
7.      Kasus situbondo jawa timur
8.      Kasus trisakti dan semanggi 1 dan 2
b.      Pelanggaran HAM yang terjadi pada massa reformasi
1.         Kasus ambon maluku
2.         Kasus sampit dan sambas, kalimatan tengah
3.         Kasus poso sulewesi tengah
4.         Kasus timor timur paska jajak pendapat tahun 1999

*   Bentuk – bentuk pelangaran HAM yang terjadi  di luar negeri
a.      Pelanggaran HAM gerakan fasis di italia               
b.      Pelanggaran HAM gerakan nazi di jerman
c.        Zionisme yahudi
d.      Pelanggaran HAM apartheid di afrika selatan
e.      Pembantaian di bosnia herzegovina

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 kodok lompat.com. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top