keuntungan dan kerugian otonomi daerah
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah
dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini
tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi ini,
kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah
sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke
daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam
kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah tingkat pusat
maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus
dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan
ini di lihat sangat penting, terutama untuk menjamin agar proses integrasi
nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang
belaku sebelumnya sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang
ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah.
Untuk menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah
Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat pada gilirannya akan sangat
membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi daerah ini dinilah
mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat
kesiapan da- erah sendiri.
Dengan demikian, kebijakan otonomi daerah dan
desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari
atas ke bawah, tetapi perlu juga diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah
untuk mendorong tumbuhnya kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri sebagai
faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur
masyarakat Indonesia yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan upaya
sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi
daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat
pemerintahan.
b. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan
tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari
Pemerintah pusat.
c. Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan
pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi
kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda
menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah
otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan
dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang
ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang
baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat
lebih muda untuk diadakan.
e. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari
Pemerintah Pusat.
f. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih
memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g. Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan
masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi
daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997)
antara lain sebagai berikut ini.
a. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka
struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
b. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan
daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat
mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena
memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan
biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas
dan kesederhanaan.
0 komentar:
Posting Komentar